Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Semua Salinan CCTV

Junaedi meminta kepada Majelis Hakim untuk melihat posisi Arif Rachman saat itu dalam eksepsi yang diajukan sehingga dakwaan tersebut tidak dapat dite

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Semua Salinan CCTV
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yakni AKBP Arif Rachman disebut tidak punya kesamaan niat dengan Ferdy Sambo.

Hal ini diungkap kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Junaedi mengatakan kliennya tersebut hanya akan melaporkan apa yang dilihat pada salinan rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Baca juga: Ferdy Sambo Merasa Bersalah ke Anak Buah karena Rekayasa Kasus Brigadir J, Minta Mereka Tak Dihukum

Hal ini karena adanya perbedaan cerita apa yang disampaikan Ferdy Sambo dengan kejadian yang sebenarnya.

"Adapun setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin menghadap saksi Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan (copy) rekaman CCTV yang berada dalam laptop saksi Baiquni Wibowo," kata Junaedi.

Bahkan, lanjut Junaedi, kliennya dengan tiga anggota Polri lain yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit mendapat ancaman jika rekaman CCTV itu bocor.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu transfer niat atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Junaedi meminta kepada Majelis Hakim untuk melihat posisi Arif Rachman saat itu dalam eksepsi yang diajukan sehingga dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan Saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat," tuturnya.

Arif Rachman Patahkan Laptop Berisi Salinan Rekaman CCTV

Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dihancurkan termasuk salah satunya laptop Microsoft surface milik terdakwa Baiquni Wibowo.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana kasus obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Mulanya, Ferdy Sambo memerintahkan mantan Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan untuk menghilangkan seluruh barang bukti perihal tewasnya Brigadir J.

Beberapa barang bukti yang menjadi fokus yakni kamera CCTV yang berada di seluruh Komplek Polri Duren Tiga atau sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, dalam perintah yang disampaikan itu juga termasuk untuk menghapus semua file yang tersimpan di flashdisk dan di laptop.

Saat itu, Hendra Kurniawan bersama Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin untuk membersihkan file tersebut memerintahkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

"Pada tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Baiquni datang menemui Arif Rahman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa dalam persidangan.

Setelah menyerahkan laptop tersebut dan diletakan di jok belakang mobil, Baiquni Wibowo meninggalkan Arif Rahman Arifin.

Tak lama berselang, Hendra Kurniawan yang meneruskan perintah Ferdy Sambo itu menelepon Arif Rahman Arifin untuk memastikan seluruh bukti sudah lenyap.

"Melalui whatsapp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan belum? dengan kalimat 'rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Arif Rahman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan ndan'," ucap jaksa.

Akan tetapi pada keesokan harinya, Arif Rahman Arifin malah dengan sengaja mematahkan laptop yang sebetulnya seluruh filenya sudah dihapus.

Hal itu kata jaksa membuat seluruh sistem elektronik yang ada di laptop tersebut tidak bekerja sebagai mana mestinya.

"Arif Rahman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," kata jaksa.

"Lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya. Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," sambungnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas