Sempat Diwarnai Ketegangan, Peserta Akhirnya Sepakat dengan Isi Maklumat Komisi C Poin 14 KMAN VI
Para peserta sepakat agar poin 14 maklumat masyarakat adat diubah dan ditambahkan redaksinya yang ditandai dengan ketukan palu sidang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Libertus Manik Allo
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Pleno Maklumat Komisi C Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI yang digelar di areal Stadion Barnabas Youwe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (28/10/2022) berjalan alot.
Hujan interupsi terjadi ketika pembahasan maklumat kepada seluruh masyarakat adat nusantara, tepatnya di poin 14.
Baca juga: Cerita Yolanda Enok, Pelajar SMK Sentani Tak Malu Jadi Relawan Kebersihan di KMAN VI
Poin 14 itu berbunyi "membangun satu wadah partisipasi politik masyarakat adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak."
Dalam pembahasan itu, terjadi banyak sekali pendapat yang menginginkan poin 14 diubah maupun ditambahkan redaksionalnya.
Setelah lama beradu argumen tentang poin 14, peserta pun sepakat agar poin 14 maklumat masyarakat adat diubah dan ditambahkan redaksinya yang ditandai dengan ketukan palu sidang.
Untuk meredakan tensi peserta, pimpinan sidang pun mengambil keputusan menskor sidang selama lima menit.
Di masa skors itu, peserta berdansa bersama sehingga ketegangan pun hilang seketika.
Usai skors, sidang pun dilanjutkan kembali.
Banyak Interupsi
Sebelumnya sidang Komisi Program Kerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI menuai banyak protes dan interupsi oleh peserta.
Baca juga: Saat Peserta KMAN VI Papua Saling Menyanyikan Lagu Adat saat Istirahat Sidang Pleno
Pemuda adat dari Komunitas Masyarakat Adat Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat, Maman Putra Baya menjelaskan hal itu terjadi karena pimpinan sidang tidak membacakan tata tertib sidang dan tigas tegas dalam memipin sidang.
"Tata tertib sidang seharusnya dibacakan sejak awal, tata tertib bicara, menyampaikan pendapat, harusnya ada," katanya usai sesi pertama Sidang Komisi Program Kerja di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Jumat (28/10/2022).
Menjadi tujuan sidang ini, katanya, yaitu penentuan, masukan untuk sekretaris jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang akan menjabat di periode selanjutnya.
"Tentunya di sidang Komisi C Program Kerja, dengan pemimpin sidang, yaitu ketua, sekretaris, dan anggota, saya melihat karena tidak ada tata tertib tidak dihargai karena dia sendiri yang tidak menghormati dirinya sendiri sebagai pimpinan sidang," ujarnya.
Mayan juga menambahkan ada kekeliruan dalam draft yang sudah dinyatakan sebagai draft final seharusnya tidak perlu dibahas lagi.
"Tapi kalau hanya dibilang draft, kita hari ini bahas, kesalahan fatal dari pimpinan sidang karena mereka dipilih dan mau dihargai tapi menghargai diri sendiri," ujarnya.
Adapun Pimpinan Sidang, Aco Bahri dari Majene Sulawesi, Sekretaris Sidang, Agus Bengkulu, dan Anggota Rosa Adah Sasak Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dipikir berdasarkan hasil musyawarah.
Mereka merupakan utusan dari komunitas adat, pemuda adat, dan perempuan adat sebelum sidang dimulai.
Sementara itu peserta sidang dari Komunitas Wilayah Pengorganisasian AMAN Sumatera Utara (Sumut), Fauzan Zulkarnain mengatakan sidang sesi pertama berpacu dengan politik dan hukum sehingga diskusinya cukup pelik.
Fauzan meminta agar pimpinan sidang tegas dalam mengambil keputusan.
"Ketegasan dari pimpinan harus ada, karena banyak yang memberi masukan," tegasnya.