Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi

Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum mengungkap alasannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki, istimewa
Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri), Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum mengungkap alasannya. 

"Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," beber dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut

Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi. (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

3. Bambang Tri Mulyono Fokus pada Proses Hukumnya

Ahmad Khozinudin menjelaskan, persidangan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan.

Sebab, Bambang Tri Mulyono yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.

Sehingga, Khozinudin menyatakan Bambang tidak meneruskan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sebaliknya, Bambang memilih fokus untuk menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.

"Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami."

Berita Rekomendasi

"Kalau ini dipaksakan itu saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena kilen kami ditahan, sehingga kita tidak bisa menghubungi saksi-saksi," katanya dalam konferensi pers, seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

4. Kuasa Hukum Minta Persidangan Dihentikan

Khozinudin menuturkan, pihaknya juga telah memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret gugatannya.

Selain itu, ia memohon agar persidangan dihentikan.

"Dengan pencabutan sidang ini memohon pengadilan mencoretnya dari nomor register perkara dan kami juga menyampaikan izin tidak menghadiri sidang pada tanggal 31 Oktober 2022," terangnya.

Bambang Tri Mulyono sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Bambang Tri Mulyono sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi. (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)

5. Akan Kembali Ajukan Gugatan Ijazah Jokowi

Dilansir Tribunnews.com, pihak Bambang Tri Mulyono akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas