Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi

Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum mengungkap alasannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki, istimewa
Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri), Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum mengungkap alasannya. 

Gugatan itu akan kembali dilayangkan setelah perkara pidana yang menyeret Bambang Tri Mulyono selesai.

"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali," kata Khozinudin, Kamis.

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk terlebih dulu fokus pada kasus pidana Bambang Tri Mulyono.

"Kami dapat berkonsentrasi pada kasus pidana yang dialami klien kami," lanjutnya.

Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM

Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

Selain Jokowi, dalam perkara ini Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.

Berita Rekomendasi

Bersama Sugi Nur Rahardja, Bambang Tri Mulyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Kabagpenum Polri), Kombes Nurul Azizah, Senin (17/10/2022).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla)

Berita lain terkait Ijazah Jokowi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas