Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi

Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum mengungkap alasannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki, istimewa
Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri), Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum mengungkap alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Gugatan tersebut awalnya didaftarkan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bahkan, sidang perkara kasus ini sudah digelar pada 18 Oktober 2022.

Sementara itu, Bambang Tri Mulyono tengah menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Lantas, seperti apa fakta-faktanya?

Berita Rekomendasi

1. Bambang Tri Mulyono Berstatus Tersangka

Ahmad Khozinudin mengatakan, gugatan itu dicabut karena kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami."

"Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan, maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

2. Sulit Bawa Bukti dan Saksi

Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.

"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas