Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Susi Dimarahi Majelis Hakim dan Dianggap Sering Beri Keterangan Tidak Masuk Akal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap keterangan asisten rumah tangga (ART), Susi tidak masuk akal.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ART Susi Dimarahi Majelis Hakim dan Dianggap Sering Beri Keterangan Tidak Masuk Akal
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap keterangan asisten rumah tangga (ART), Susi tidak masuk akal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap keterangan asisten rumah tangga (ART), Susi tidak masuk akal.

Diketahui Susi saat ini sedang memberikan kesaksiannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). 

Awalnya, Susi menceritakan detik-detik peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, Susi menyebut melihat Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi di rumah tersebut.

"Saya teriak minta tolong sama omnya. om tolong om. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan om Yosua' gitu. Yaudah saya manggil om Kuat, om Kuat tolongin ibu, tolongin ibu. Baru om Kuat naik ke atas," kata Susi di ruang sidang, Senin (31/10/2022).

Dalam cerita itu, Hakim menganggap keterangan Susi aneh karena dia sudah menjawab padahal belum ditanyakan oleh Majelis Hakim.

"Saya belum nanya Yosua loh kok tiba-tiba saudara langsung ngomong Yosua?," tanya Hakim. 

Berita Rekomendasi

"Kan saya teriak, om Kuat naik ke atas untuk nemui saya sama Ibu. Terus om Kuat nanya Bi kenapa Ibu? Saya nggak tau om. Abis itu om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau om Kuat," jawab Susi.

"Bagaimana cara menghalaunya?," tanya Hakim lagi

"Om Kuat sambil ngomong, 'om diapain ibu?'. Om Yosua ngomong saya nggak ngapa ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya'. Kalau sependengaran saya begitu. Abis itu saya bilang 'om Kuat udah om jangan ribut tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuat bantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," ucap Susi.

Kolase foto terdakwa Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sidang Rabu (26/10/2022) eksepsi ketiganya ditolak majelis hakim, sidang perkara pembunuhan Brigadir J dilanjutkan.
Kolase foto terdakwa Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sidang Rabu (26/10/2022) eksepsi ketiganya ditolak majelis hakim, sidang perkara pembunuhan Brigadir J dilanjutkan. (Kolase Tribunnews)

Selanjutnya, Hakim menganggap cerita Susi dalam kesaksiannya tidak masuk akal.

"Masuk akal nggak sih cerita saudara ini? Sementara saudara menemukan saudara Putri tergeletak saudara meminta tolong, saudara bercerita tadi saudara Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal nggak?," tanya hakim Wahyu meragukan cerita Susi.

"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar saudara naik untuk membantu? Betul kan? Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yosua? Tau dari mana?," cecar Hakim. 

"Om Kuat naik ke lantai 2, abis itu om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jelas Susi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas