Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Tenaga Kesehatan dibuka melalui sscasn.bkn.go.id. Dokumen harus menggunakan E-Meterai termasuk surat lamaran.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
zoom-in Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
tangkap layar sscasn.bkn.go.id
Dokumen syarat pendaftaran PPPK 2022 yang akan diunggah di sscasn.bkn.go.id wajib menggunakan E-Meterai atau meterai elektronik. 

1. Sebelum mengunggah Surat Lamaran atau dokumen lainnya Pelamar diminta untuk membuat akun E-Meterai.

2. Pembuatan akun E-Meterai dilakukan dengan menekan tombol 'Cek Akun E-Meterai'.

3. Apabila telah memiliki akun E-Meterai, bisa lagsung login ke Akun E-Meterai dengan memasukkan Username dan Password.

4. Jika belum memiliki akun e-materai, segera lakukan registrasi akun E-Meterai dengan cara menekan tombol Registrasi E-Meterai pada sisi kanan bawah tampilan login E-Meterai.

5. Jika proses registrasi dan login berhasil, jumlah saldo E-Meterai yang dimiliki akan muncul.

6. Sebelum melakukan pembubuhan E-Meterai, Wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.

7. Pembubuhan E-Meterai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah E-Meterai'.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Serta Simak Berkas yang Diperlukan dan Cara Akses SSCASN

BERITA TERKAIT

Cara Gunakan e-Meterai di Luar SSCASN

Untuk diketahui, selain melalui laman SSCASN, pembuatan akun E-Meterai juga bisa melalui distributor resmi.

Adapun distributor resmi yang dimaksud yakni PT Peruri Digital Security (e-meterai.co.id/, PT Mitra Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), PT FINNET INDONES (finnet.e-meterai.co.id).

Kemudian PT Mitracomm Ekasaran (mitracomm.e-meterai.co.id) dan Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id).

Untuk pembelian e-Meterai melalui e-meterai.co.id, berikut caranya:

1. Akses e-meterai.co.id, kemudian pilih tombol 'Daftar'.

2. Akan muncul tiga tipe pengguna, pilih 'personal'.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas