Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Tenaga Kesehatan dibuka melalui sscasn.bkn.go.id. Dokumen harus menggunakan E-Meterai termasuk surat lamaran.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
1. Sebelum mengunggah Surat Lamaran atau dokumen lainnya Pelamar diminta untuk membuat akun E-Meterai.
2. Pembuatan akun E-Meterai dilakukan dengan menekan tombol 'Cek Akun E-Meterai'.
3. Apabila telah memiliki akun E-Meterai, bisa lagsung login ke Akun E-Meterai dengan memasukkan Username dan Password.
4. Jika belum memiliki akun e-materai, segera lakukan registrasi akun E-Meterai dengan cara menekan tombol Registrasi E-Meterai pada sisi kanan bawah tampilan login E-Meterai.
5. Jika proses registrasi dan login berhasil, jumlah saldo E-Meterai yang dimiliki akan muncul.
6. Sebelum melakukan pembubuhan E-Meterai, Wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
7. Pembubuhan E-Meterai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah E-Meterai'.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Serta Simak Berkas yang Diperlukan dan Cara Akses SSCASN
Cara Gunakan e-Meterai di Luar SSCASN
Untuk diketahui, selain melalui laman SSCASN, pembuatan akun E-Meterai juga bisa melalui distributor resmi.
Adapun distributor resmi yang dimaksud yakni PT Peruri Digital Security (e-meterai.co.id/, PT Mitra Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), PT FINNET INDONES (finnet.e-meterai.co.id).
Kemudian PT Mitracomm Ekasaran (mitracomm.e-meterai.co.id) dan Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id).
Untuk pembelian e-Meterai melalui e-meterai.co.id, berikut caranya:
1. Akses e-meterai.co.id, kemudian pilih tombol 'Daftar'.
2. Akan muncul tiga tipe pengguna, pilih 'personal'.