Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Diketahui, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan akan segera dibuka. Berikut panduan pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
TribunPapuaBarat.com/ Safwan Ashari Raharusun
Ilustrasi tenaga kesehatan. Diketahui, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan akan segera dibuka. Berikut panduan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id dan dokumen yang disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan 2022.

Diketahui, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka.

Akan tetapi, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan ini akan diprioritaskan bagi dua kategori pelamar, dikutip dari menpan.go.id.

Adapun 2 kategori pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di antaranya, Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Sementara itu, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar

Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan?

Berita Rekomendasi

Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan Pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan, dikutip dari loker.bkn.go.id:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Ijazah

- Transkrip Nilai

- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas