Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bharada E Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP & Pasal 242 KUHP

Kuasa hukum Bharada E meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pengacara Bharada E Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP & Pasal 242 KUHP
YouTube Kompas TV
Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Sering ke Saguling,” jawab Susi.

Keterangan BAP dan Kesaksian Persidangan yang Beda soal Brigadir J Membopong Putri Candrawathi

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Selain itu, kesaksian berbeda juga disampaikan Susi terkait apakah Brigadir J membopong Putri Candrawathi dari ruang televisi ke lantai dua atau tidak.

Pada berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, Susi menjawab Brigadir J membopong Putri Candrawathi.

Namun ketika ditanya oleh hakim saat persidangan, dirinya justru menjawab dengan keterangan berbeda yakni Brigadir J baru mau membopong Putri Candrawathi tetapi langsung dilarang oleh Kuat Maruf.

“Belum sempat mengangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP kamu bilang begini ceritamu ‘Jam 22 WIB Bu PC, saya, Richard, Kuat, Nofriansyah sedang berkumpul di ruang keluarga’. Jadi yang mana yang benar?,” tanya Hakim dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Jaksa Curiga ART Ferdy Sambo, Susi Pakai Handsfree dan Diajarkan Seseorang saat Berikan Keterangan

Kemudian, Hakim menyebut keterangan Susi berbeda soal Yosua yang mengangkat tubuh Putri.

BERITA REKOMENDASI

Susi bersama Kuat dan Bharada E kaget atas tindakan Brigadir J.

Bahkan, Bharada E menyampaikan ‘jangan gitu lah bang, itu kan bukan orang lain’ ke Brigadir J.

“(Brigadir J) belum (sempat mengangkat Putri Candrawathi), tetapi sama Om Kuat di penging (dilarang). Om jangan angkat-angkat ibu,” jawab Susi atas pertanyaan hakim.

“Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu PC,” lanjut pertanyaan Hakim.

“Tidak, saya pikirannya di BAP itu belum ingat pasti ya,” jawab Susi kembali.

Baca juga: Profil Susi ART Ferdy Sambo, Saksi Sidang Bharada E, Sempat Ditegur karena Keterangan Berubah-ubah

Hakim pun kembali mencecar Susi terkait kebenaran antara BAP dan kesaksian dirinya di persidangan.

“Di BAP bohong?” tanya hakim lagi.

“Tidak bohong, saya pikirannya lagi ini,” ujar Susi.

Memperoleh jawaban tersebut, Hakim pun menganggap Susi berbohong dalam kesaksiannya di persidangan.

“Enggak, saat ini juga pikiran saudara kacau karena banyak sekali bohong yang tampak,” ujar hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas