Sempat Batal dan Diajukan Ulang, Akhirnya Autopsi 2 Jenazah Aremanita Dilakukan 5 Oktober 2022
Sempat batal, autopsi jenazah dua aremanita korban Tragedi Kanjuruhan direncanakan kembali pada 5 November 2022 atau hari Sabtu, akhir pekan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sempat batal, autopsi jenazah dua aremanita korban Tragedi Kanjuruhan direncanakan kembali pada 5 November 2022 atau hari Sabtu, akhir pekan.
Rencana autopsi pada dua aremanita korban tragedi Kanjuruhan dijadwalkan kembali setelah pengajuan ulang autopsi direspon pihak kepolisian.
Autopsi pertama korban tragedi Kanjuruhan ini akan dilakukan untuk jenazah Aremanita Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13).
Proses Ekhumasi atau penggalian makam untuk autopsi Jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan di makam umum di Wajak, Kabupaten Malang.
Autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang akan dilangsungkan itu merupakan perkembangan dari perjuangan Devi Athok Yulfitri yang kembali meminta autopsi.
Kabar rencana ekshumasi - autopsi jenazah dua Aremanita putri dari Devi Athok itu diungkap oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan proses autopsi dikabarkan jadi dilakukan pada 5 November 2022.
"Akhirnya sudah ditanggapi permohonan autopsi yang kami ajukan. Kami bersama TGIPF, Komnas HAM dan LPSK," Ujar Imam, Minggu (30/10/2022).
Imam menerima informasi jika proses autopsi dilakukan di pemakaman korban yang berada di Kecamatan Wajak.
"Kalau sementara ini informasi yang kami dapat jika otopsi dilakukan di TKP ya (pemakaman umum tempat korban dimakamkan)," bebernya.
Baca juga: Polri Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan, Identitasnya Masih Dirahasiakan
Imam menyatakan pihaknya akan mengawal sepenuhnya proses autopsi.
"Kami akan mengawal proses jalannya autopsi melalui tim kami. Kita juga akan kawal laboratorium yang akan dilakukan untuk analisa autopsinya. Hasil dari lab itu yang kita kawal terus," ujar Imam ketika dikonfirmasi.
Imam meminta tim forensik dapat mengungkap dengan jujur hasil autopsi terhadap keluarga korban.
Menurut Imam, penyebab kematian korban akibat gas air mata harus dibuktikan fakta empiris melalui autopsi.