Susi ART Ferdy Sambo Mengaku Dengar Putri Candrawathi Menangis di Magelang
ART Ferdy Sambo, Susi, mengaku mendengar suara Putri Candrawathi menangis saat di Magelang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mengaku sempat mendengar Putri Candrawathi menangis di Magelang, Jawa Tengah.
Susi mengatakan, Putri Candrawathi menangis saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Pengakuan Susi ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Susi menjadi saksi dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi mengaku mendengar Putri Candrawathi menangis saat berada di lantai 2 rumah Magelang.
"Saya duduk di depan pintu kaca lantai 2 dekat kamar ibu (Putri Candrawathi)."
"Saya duduk di sana, tapi saya dengar ibu menangis," ujarnya di persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pengacara Bharada E Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP & Pasal 242 KUHP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menanyakan apakah suara tangisan Putri Candrawathi itu terdengar keras.
"Apakah ibu menangisnya kencang?" tanya jaksa.
"Siap, ibu menangis. (Suaranya) kencang, saya dengar," jawab Susi.
Mendengar jawaban Susi, JPU mencoba mengklarifikasi apakah ART Ferdy Sambo itu bisa membedakan suara tangisan dengan suara lain.
Susi pun menegaskan, dirinya secara jelas mendengar suara Putri Candrawathi tengah menangis.
"Saya mendengar jelas ibu nangis," ungkap dia.
Meski mendengar suara tangisan Putri Candrawathi, tapi Susi tidak sempat bertanya kenapa istri Ferdy Sambo itu menangis.
Baca juga: Susi Selalu Diam saat Hakim Tanyakan soal Anak Bungsu Putri Candrawathi: Makin Terjebak Saudara
Susi Sebut Putri Candrawathi Jatuh di Kamar Mandi
Sebelumnya, Susi menyebut ada insiden Putri Candrawathi terjatuh di lantai dua tepatnya di kamar mandi rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
"Ibu jatuh di kamar mandi lantai 2," ungkap Susi saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Susi mengaku pertama kali mengetahui Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi lantai dua dari terdakwa Kuat Maruf.
"Saya enggak tahu saya suruh ngecek ibu ke atas saya nemuin ibu sudah tergeletak di kamar mandi."
"Jamnya malam abis Magrib," beber Susi.
Baca juga: Deretan Pernyataan Susi di Sidang Bharada E, Berubah-ubah dan Terdiam saat Ditanya Anak Bungsu Putri
Namun, Susi mengaku tidak mengetahui alasan Kuat Maruf memintanya untuk menemui Putri Candrawathi di lantai dua.
"Saya buru-buru naik ibu tergeletak badan dingin, kaki dingin."
"Sambil meluk ibu sambil tergeletak saya panik dan nangis," terang Susi.
Bharada E Bela Brigadir J
Sementara itu, Bharada E menegaskan pernyataan Susi soal adanya dugaan pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 4 Juli 2022, tidak benar.
Sebab, Bharada E juga berada di rumah Magelang tersebut.
"Keterangan saksi banyak yang bohongnya."
"Untuk tanggal 4 (Juli) waktu yang katanya ada pelecehan," ungkapnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Menurut Bharada E, insiden pelecehan seksual yang dimaksudkan yakni saat Brigadir J disebut mengangkat Putri Candrawathi.
Padahal, kata dia, rekannya itu tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.
"Saya melihat, (Brigadir J) baru mau mengangkat," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Curiga ART Ferdy Sambo, Susi Pakai Handsfree dan Diajarkan Seseorang saat Berikan Keterangan
Diketahui, dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)