Susi ART Ferdy Sambo Saksi Kejadian di Magelang, 3 Kali Ubah BAP, Sering Jawab Tak Tahu saat Sidang
Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi fakta atas kejadian di Magelang.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM- Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi fakta atas kejadian di Magelang.
Susi ternyata telah tiga kali mengubah BAP-nya.
Saat persidangan, ia juga kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh majelis hakim.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E untuk kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk ART Sambo yakni Susi.
Susi menjadi saksi fakta kejadian di Magelang.
Namun, ia ternyata berulang kali merubah berita acara pemeriksaann (BAP).
Hal ini diungkap oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
“Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya,” kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).
Ronny menyebut, Susi setidaknya telah tgiga kali mengubah BAP,termasuk ajudan Ferdy Sambo bernama Deden.
Nama Deden juga sempat disebut dalam sidang Bharada E sebelumnya.
“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” katanya.
Saat persidangan, Susi bahkan juga ditegur oleh majelis hakim.
Susi dinilai membuat keterangan yang berubah-ubah dan cenderung berbohong.
Majelis hakim bahwa mengancam akan memproses pidana karena Susi memberikan keteranganyang tidak konsisten.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Susi bahkan sering menjawab pertanyaan dengan tidak tahu.
Padahal setelah dicecar pertanyaan lain Susi memberikan jawaban yang berbeda.
Hakim bahkan juga meminta agar Susi tidak menjawab pertanyaan dengan terburu-buru dan bisa mengigat kejadian yang ditanyakan.
"Ini cepat jawabnya. Tadi pakai mikir. Kalau keterangan saudara beda dari yang lain saudara bisa dipindanakan. Pikirkan dulu gak usah buru-buru," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
(Tribunnews.com/Salis/Rina Ayu Panca Rini,Kompas TV)