Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 7 Cair 2 November Lewat Kantor Pos, Berikut Cara Ambil dan Dokumen yang Harus Dibawa

BSU tahap 7 dijadwalkan cair melalui PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022), ini cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkannya di Kantor Pos.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in BSU Tahap 7 Cair 2 November Lewat Kantor Pos, Berikut Cara Ambil dan Dokumen yang Harus Dibawa
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Begini cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 di Kantor Pos. Diketahui, BSU tahap 7 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 di Kantor Pos.

Diketahui, BSU tahap 7 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022).

Nantinya, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 Lewat Kantor Pos, Wajib Membawa KTP

Putri menjelaskan, penyaluran BSU terlambat dari jadwal awal karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos?

Berita Rekomendasi

Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

"BSU Anda Telah Disalurkan"

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Baca juga: Menaker: 71,64 Persen BSU Tersalurkan, Sisanya Akan Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/Latifah) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas