Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Lebaran Kemarin, Putri Candrawathi Sempat Belikan Kemeja untuk Yosua Senilai Rp1 Juta

Putri Candrawathi disebut pernah membelikan kemeja kepada Yosua jelang Hari Raya Idul Fitri 2022 kemarin.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Lebaran Kemarin, Putri Candrawathi Sempat Belikan Kemeja untuk Yosua Senilai Rp1 Juta
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat duduk sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Sendal Yosua itu dikirim langsung oleh keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Yosua di Sungai Bahar, Jambi usai penembakan.

Akan tetapi, sendal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.

"Inilah barang bukti yg masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi narbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini Kamaruddin turut hadir bersama keluarga Brigadir Yosua termasuk orang tua Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Setidaknya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini. 

Hingga berita ini diturunkan, Kamaruddin bersama beberapa anggota keluarga Brigadir Yosua masih memberikan keterangan di persidangan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas