Jelang Lebaran Kemarin, Putri Candrawathi Sempat Belikan Kemeja untuk Yosua Senilai Rp1 Juta
Putri Candrawathi disebut pernah membelikan kemeja kepada Yosua jelang Hari Raya Idul Fitri 2022 kemarin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penembakan Brigadir Yosua sekaligus istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut pernah membelikan kemeja kepada Yosua jelang Hari Raya Idul Fitri 2022 kemarin.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Kamaruddin menampilkan beberapa barang bukti dalam persidangan termasuk salah satunya kemeja tersebut.
"Menjelang Lebaran 2022, Putri Candrawathi membelikan almarhum baju, baju seharga kurang lebih Rp 1 juta. Ini baju ini (kemeja ditunjukkan dalam sidang, red)," kata Kamaruddin dalam sidang, Selasa (1/11/2022).
Tak hanya kemeja, Kamaruddin juga menampilkan sebuah kaos berwarna abu-abu yang masih terdapat bercak darah di bagian lengan tangan.
Kaos berwarna abu-abu itu diketahui merupakan barang yang sempat viral di media saat Putri Candrawathi diduga mengambil foto saat Yosua sedang menyetrika baju di Rumah Magelang.
"Kaos yang dipakai itu saya dapatkan juga Yang Mulia, potret dari belakang Yang Mulia," kata Kamaruddin.
"Apa menunjukkan apa foto itu? Atau Kaos itu menunjukkan apa?" tanya majelis hakim.
"Ini Yang Mulia, di dalam lengannya ini masih ada darah. Walaupun sekilas sudah dicuci tapi masih ada bayang-bayang darah di sini Yang Mulia," jawab Kamaruddin.
Lebih lanjut, dalam sidang ini, Kamaruddin juga menunjukkan beberapa barang bukti digital yakni berupa tangkapan layar room chat yang berisi pengancaman yang dialami Yosua.
Baca juga: Kamaruddin Bawa Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo
Dari isi chat WhatsApp itu, diketahui kata Kamaruddin setidaknya ada beberapa kali pengancaman yang dialami oleh Yosua, di antaranya di tanggal 19 Juni, tanggal 21 Juni, maupun tanggal 7 Juli 2022.
"Jadi kurang lebih sebulan dia diancam akan dihabisi oleh squad-squad lama," ucap Kamaruddin.
Tak cukup di situ, sebelumnya, Kamaruddin juga menyatakan telah membawa sendal terakhir yang digunakan oleh Yosua sebelum penembakan. Bahkan di sendal tersebut, kata dia masih terdapat bercak darah.
"Kami bawa sendal, yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sendal Yosua itu dikirim langsung oleh keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Yosua di Sungai Bahar, Jambi usai penembakan.
Akan tetapi, sendal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.
"Inilah barang bukti yg masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi narbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini Kamaruddin turut hadir bersama keluarga Brigadir Yosua termasuk orang tua Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Setidaknya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kamaruddin bersama beberapa anggota keluarga Brigadir Yosua masih memberikan keterangan di persidangan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.