Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan AKBP Arif Rachman Tetap Ditahan 

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dari AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (1/11/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan AKBP Arif Rachman Tetap Ditahan 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dari AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (1/11/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan dari Dakwaan

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, meminta hakim untuk mengabulkan eksepsi dan membebaskannya dari dakwaan. 

Surat dakwaan disebut prematur dan tidak sah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Djunaedi di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews

Pihaknya juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dalam memaparkan keterlibatannya di kasus obstruction of justice.

Junaedi menuturkan, perbuatan kliennya dilakukan karena adanya ancaman dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman."

"Tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," ujar Junaedi.

Junaedi menejaskan, Arif bersama Hendra Kurniawan menerima perintah Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah terlebih dahulu disalin oleh Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo meminta keduanya untuk segera memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang diambil dari pos security Kompleks Duren Tiga tersebut.

Arif Rachman yang tidak berani dengan Ferdy Sambo akhirnya memusnahkan rekaman CCTV itu dengan cara mematahkan laptop Baiquni.

Tindakan itu pun dinilai kuasa hukum Arif Rachman telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.

"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas