KPK Limpahkan Berkas Perkara Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke Pengadilan
KPK limpahkan berkas perkara, surat dakwaan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika ke pengadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
"Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," katanya.
Baca juga: KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin: Ada Penyuapan dari 2 Perusahaan
Sedangkan Agus Susetyo sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama, disebut Karyoto, ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Ditjen Pajak.
Sekira Maret 2019, Agus datang ke gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang susunan timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"AS meminta agar SKP PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin.
Baca juga: Dirut Bank Panin Akui Mumin Ali Gunawan Mafhum Soal Nilai Pajak PNBN
Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
"Dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," ujar Karyoto.
Karyoto menjelaskan, dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," ungkapnya.