Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk

Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memberikan keterangan berbelit, tak masuk akal hingga diduga berbohong, kini nasib Susi di ujung tanduk.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu terancam dipidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Mulai dari majelis hakim, kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat geram oleh ulah dan jawaban Susi.

Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena Susi kerap menjawab tidak tahu dan keterangannya berubah-ubah.

Kini penetapan tersangka pada Susi akibat ulahnya di persidangan tinggal menunggu waktu.

Sebelum mentersangkakan Susi, majelis hakim meminta Jaksa menghadirkan Susi di tiap persidangan.

Termasuk Susi bakal dikonfrontir dengan terdakwa lain di antaranya Kuat Maruf.

Berita Rekomendasi

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Bharada E minta agar Susi dipidana karena sudah memberikan keterangan palsu dan membohongi hakim hingga jaksa.

Kuasa Hukum Bharada E Minta ke Majelis Hakim agar Susi Dipidana

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas