Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk.
Penulis: Theresia Felisiani
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.
Baca juga: Susi Peragakan saat Lihat Putri Candrawathi Tergeletak di Rumah Magelang, Sebut Kakinya Dingin
Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons
Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.
"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.
Pengacara Bharada E Minta agar Susi Dijerat Pasal 174 KUHAP, Pasal Apa Itu?
Keterangan yang disampaikan Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan Senin (31/10/2022) dinilai berbohong.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
Hal itu lantaran keterangan yang disampaikan Susi berubah-ubah dan banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.
"Saya bilang kepada saudara ya, kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara," kata Hakim, dikutip Tribunnews.com.
Atas keterangan yang diberikan, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.
Lantas pasal tentang apa itu 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP?
Pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP merupakan pasal yang berisikan bahasan mengenai tindak pidana keterangan palsu saat persidangan.