Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk

Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk. 

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Baca juga: Susi Peragakan saat Lihat Putri Candrawathi Tergeletak di Rumah Magelang, Sebut Kakinya Dingin

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons

Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.

"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.

Pengacara Bharada E Minta agar Susi Dijerat Pasal 174 KUHAP, Pasal Apa Itu?

Keterangan yang disampaikan Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan Senin (31/10/2022) dinilai berbohong.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Hal itu lantaran keterangan yang disampaikan Susi berubah-ubah dan banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

"Saya bilang kepada saudara ya, kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara," kata Hakim, dikutip Tribunnews.com.

Atas keterangan yang diberikan, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Lantas pasal tentang apa itu 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP?

Pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP merupakan pasal yang berisikan bahasan mengenai tindak pidana keterangan palsu saat persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas