Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk

Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk. 

Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.

"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.

Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuat Ma'ruf.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Tidak sampai selesai, Hakim Ketua langsung memotongnya dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuat dan mengancam akan mentersangkakan Susi jika terbukti berbohong.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.

Keterangan Berbelit dan Berbohong, Hakim Bakal Hadirkan Susi ART Ferdy Sambo di Tiap Sidang

Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menyerukan kalau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi untuk dihadirkan sebagai saksi di tiap sidang.

Hal itu didasari karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit bahkan dinilai berbohong karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan Susi dinilai penting karena dia merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang saat adanya skenario pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Putri Candrawathi.

"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.

Morgan menyebut, kepentingan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.

Terlebih, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.

"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi," kata Morgan.

"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," tukasnya.

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama dimintai keterangan terdapat beberapa fakta yang terjadi kepada Susi seperti keterangan berubah-ubah hingga sering menjawab tidak tahu.

Hal ini pun membuat ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena hal tersebut.

Keterangan Berubah-ubah, Hakim Ancam Susi akan Dipidanakan

Pada saat dimintai keterangannya, pernyataan Susi berubah-ubah saat ditanyai majelis hakim.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memarahinya.

Selain itu, Iman juga menilai Susi tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Hal tersebut terlihat saat Wahyu menanyai Susi terkait kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Terkait hal ini, hakim pun bertanya kepada Susi apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Namun, Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Selanjutnya, hakim pun kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui Putri Candrawathi.

“Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?,” tanya majelis hakim dikutip dari Tribunnews.com.

“Tidak juga,” jawab Susi.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Namun ketika hakim menanyakan hal yang sama, Susi justru memberikan keterangan berbeda dengan menjawab bahwa Ferdy Sambo sering ke rumah pribadi di Jalan Saguling.

Padahal sebelumnya, Susi menjawab bahwa Ferdy Sambo tidak terlalu sering berada di rumah pribadi di Jalan Saguling.

“Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap di sana?” tanya Majelis Hakim.

“Sering ke Saguling,” jawab Susi.

Mendengar pernyataan yang berbeda-beda ini, hakim pun mengancam Susi jika terus melakukan hal tersebut.

“Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan,” ancam hakim.

Kemudian, hakim memerintahkan JPU memproses Susi secara hukum jika nantinya keterangan dirinya berbeda dengan saksi lainnya.

Sering Jawab Tak Tahu

Selain keterangan berubah-ubah, Susi juga sering menjawab tidak tahu.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pun naik pitam karena Susi sering melakukan hal tersebut.

Contohnya adalah saat Susi ditanya soal hubungan keluarga antara Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.

Kemudian terkait seberapa sering Putri menemani Ferdy Sambo berdinas ke luar kota.

Selanjutnya, Susi pun juga tidak mengetahui terkait adanya eprbaikan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?,” tanya Wahyu kepada Susi.

“Tidak,” jawab Susi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas