Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk.
Penulis: Theresia Felisiani
Dalam tahap persidangan, saksi wajib mengucapkan sumpah sebelum memberi keterangan.
Saksi yang memberikan keterangan yang tidak benar dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikutip dari laman Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham, Pasal 174 ayat (1) KUHAP menyebutkan sebagai berikut:
Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia diduga tetap memberikan keterangan palsu.
Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah Hakim Ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
“Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”
Adapun memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
"Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Dikonfrontir dengan Kuat Maruf, Hakim Ancam Tersangkakan Susi ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam mempidanakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.
Hal ini dikatakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).
Sebelum menjerat Susi, ART pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.