Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Kakak dan Adik Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo: Soal Adopsi Anak hingga Teman Dekat Yosua

Berikut ini pengakuan kakak dan adik Brigadir J dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengakuan Kakak dan Adik Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo: Soal Adopsi Anak hingga Teman Dekat Yosua
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat (kiri), dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Berikut ini pengakuan kakak dan adik Brigadir J dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Namun, ia tidak ingat apa yang menjadi perdebatan saat itu.

“Apa adu argumennya?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Sudah tidak ingat,” jawab Reza.

“Berapa lama Hendra di situ?” lanjut hakim.

“Satu jam kurang, setelah itu mereka pulang,” ucap Reza.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022). Adik Brigadir J menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022). Adik dan kakak Brigadir J menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, orang tua beserta keluarga Brigadir J dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat sekitar pukul 10.00 WIB dan selang beberapa menit disusul masuk Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

Selepas itu, keluarga Brigadir J yang diawali oleh orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji.

Baca juga: Ferdy Sambo Tepis Keterangan Adik Brigadir J soal Ada Kamar Khusus Ajudan

Seluruh keluarga Brigadir J langsung duduk di kursi yang sudah tersedia menghadap majelis hakim.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice dalam perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Naufal Lanten) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas