Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL: Jawaban ART Ferdy Sambo soal Anak Bungsu Putri Candrawathi | BLT BBM Tahap 2 Cair

Berita populer nasional 24 jam terakhir, jawaban ART Ferdy Sambo soal anak bungsu Putri Candrawathi, Hendra Kurniawan resmi dipecat, BLT BBM tahap 2.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
zoom-in POPULER NASIONAL: Jawaban ART Ferdy Sambo soal Anak Bungsu Putri Candrawathi | BLT BBM Tahap 2 Cair
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Berita populer Tribunnews: Jawaban Susi soal Anak Bungsu Putri Candrawathi, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dipecat, BLT BBM tahap 2 disalurkan mulai November 2022. 

2. Sosok Leonardo Sambo, Kakak Kandung Ferdy Sambo

Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Sidang Bharada E masih beragendakan pemeriksaan saksi. Total ada 11 saksi yang akan dimintai keterangan.

Satu di antara saksi yang hadir dalam sidang Bharada E adalah Leonardo Sambo.

Leonardo merupakan kakak kandung mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang ikut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Inilah sosok Leonardo Sambo (berbaju batik) merupakan kakak kandung Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Ia disebut memberikan senjata Glock 17.
Inilah sosok Leonardo Sambo (berbaju batik) merupakan kakak kandung Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Ia disebut memberikan senjata Glock 17. (tangkap layar YouTube/KOMPASTV)

Pantauan Tribunnews.com dalam tayangan di KompasTV, Leonardo Sambo tampak memakai kemeja batik di PN Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sempat mengonfirmasi biodata Leonardo Sambo.

Berita Rekomendasi

SELANJUTNYA >>>

3. Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Dirinya dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas