Ibunda Brigadir J Bertanya ke Kuat Maruf: Ada Apa Kamu Sama Si Putri Candrawathi? Tolong Jujur!
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menanyakan terdakwa Kuat Ma'ruf soal status hubungannya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menanyakan terdakwa Kuat Ma'ruf soal status hubungannya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Rosti saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
"Ada apa kamu sama si Putri itu, Kuat Ma'ruf? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri? Saya orang kecil, saya tidak boleh di rumah mengatur, apalagi kepada istri yang bukan istri kita," kata Rosti.
Rosti lalu menyinggung skenario awal yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri di balik kematian Brigadir J.
"Di dalam kasus ini, Kuat Maruf skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini kalian mengetahui semua. Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku," ucap Rosti.
"Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC (Putri Candrawathi) sangat-sangat luar biasa skenariomu," sambungnya.
Roti lantas menanyakan kesadaran Ricky dan Kuat yang baru saja meminta maaf atas insiden penembakan tersebut.
"Kok, baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada Ibu, Ibunda daripada Yosua yang saat kau bunuh dengan sangat sadisnya," ujar dia.
Ia menganggap perbuatan segerombolan orang di rumahnya Sambo yang turut terlibat dalam pembunuhan anaknya sangat keji.
"Sangat kejinya perbuatan kalian, segerombolan kalian di rumah Bapak itu, menghabisi nyawa anakku dengan sadis tanpa memberikan satu pertolongan buat anakku," ungkap Rosti.
Rosti lalu meminta Kuat dan Ricky berkata jujur atas peristiwa penembakan di rumah dinas suami Putri tersebut.
Baca juga: Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat Seperti di Dakwaan
"Kalian yang tahu gimana ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupin, kejahatan apa yang kalian tutupi di sini bersama atasanmu itu? Sama si PC itu? Jadi tolong jujur!" ucapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)