Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gagal Ginjal Akut Sebabkan Kematian Anak-anak, Kepala BPOM: Ini Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak merupakan kejahatan kemanusiaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Gagal Ginjal Akut Sebabkan Kematian Anak-anak, Kepala BPOM: Ini Adalah Kejahatan Kemanusiaan
Ist
Suasana rapat Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/28). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak merupakan kejahatan kemanusiaan.

Hal tersebut disampaikan Penny Kusumastuti Lukito dalam rapat kerja, dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Penny mengatakan, banyaknya kematian anak-anak di Indonesia karena kasus gagal ginjal akut merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Jadi artinya (kasus gagal ginjal akut) adalah kejahatan kemanusiaan, apalagi dengan adanya kematian anak-anak kita (generasi Indonesia)," kata Penny, di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, Penny mengatakan, BPOM akan terus menggali permasalahan kasus gagal ginjal akut yang diduga karena zat pelarut yang terkandung dalam obat sirup cair.

"Kami akan menggali permasalahan ini," katanya.

Berita Rekomendasi

"Juga (perihal) yang menunjukkan memang patut diduga ada kaitannya dengan kesakitan atau kematian gagal ginjal anak yang disebabkan apabila meminum obat tersebut," sambungnya.

Penny kemudian mengatakan, jika nantinya BPOM menemukan kebenaran adanya kausalitas atau hubungan sebab-akibat terjadinya kematian pasien gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup.

Ia menegaskan, hal ini merupakan kejahatan obat.

Baca juga: Rapat di DPR, Menkes Sebut Korban Meninggal Gagal Ginjal Akut Turun, Kasus Tertinggi Ada di Jakarta

"Nah, dalam hal ini juga saya ingin menggarisbawahi kausalitas nanti jika terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian. Ini adalah suatu bentuk kejahatan obat. Kami melihat ini sebagai suatu kejahatan obat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengingatkan perusahaan-perusahaan farmasi soal sanksi pidana dan denda atas kelalaiannya sehingga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. 

Dikatakan Felly Estelita Runtuwene, jika perusahaan farmasi terbukti lalai, maka sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bakal menanti. 

Hal itu disampaikan Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja, dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

"Kami juga mengingatkan jika ada pelanggaran terhadap keamanan farmasi, berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Felly Estelita Runtuwene.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas