Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam, Tiga Orang Pejabat Kementerian Perindustrian
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Mereka ialah MK selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.
Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan.
Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 28/F2/FD.2.2006/JAMPIDSUS.
Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Dan mengumpulkan bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pada Rabu (2/12/2022).
Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Satu di antaranya, yaitu Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.
Dalam pemeriksaanya, Susi menjelaskan regulasi dan kuotasi impor garam industri kepada tim penyidik.
Terkait impor garam industri, Kementerian KKP berwenang mengeluarkan rekomendasi kuotanya. Dalam kasus ini, kuota yang direkomendasikan Kementerian KKP sebesar 1,8 juta ton.
Baca juga: Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri
"Pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (7/10/2022).
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak diidahkan Kementerian Perindustrian yang berwenang dalam perizinan importasi garam industri.
Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota 3,7 juta ton untuk impor garam industri.
Akibatnya, terjadi kelebihan suplai garam industri dan masuk ke pasar garam konsumsi.
"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal anjlok," kata Ketut.
Tim penyidik menemukan, penentuan kuota impor tersebut tidak memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Tiga Tempat Terkait Korupsi Impor Garam
"Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.