Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Tak Hanya Brimob yang Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil temuan atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas HAM: Tak Hanya Brimob yang Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
LPSK ungkap hasil temuan di Tragedi Kanjuruhan: menerangkan saat gas air mata ditembakkan ke abeberapa area Stadion Kanjuruhan, termasuk di tengah lapangan, membuat tidak hanya penonton yang menyelamatkan diri tapi juga aparat. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil temuan atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.

Salah satu temuannya yaitu ihwal penggunaan gas air mata dalam penguraian massa saat kericuhan di dalam stadion terjadi.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, banyak pasukan yang melakukan tembakan gas air mata.

Penembak bukan cuma dari pihak Brigade Mobil (Brimob) Polri.

"Bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Shabara," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).

Beka menuturkan, pelontar gas air mata yang digunakan Brimob merupakan laras licin panjang. 

Berita Rekomendasi

Amunisinya yakni selongsong kaliber 37 dan 38, press ball super pro kaliber 44 serta antirayet agl. Semua amunisinya kedaluwarsa.

"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan sudah expired atau kedaluwarsa," tutur Beka.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Perintah Penembakan Gas Air Mata dari Diskresi Masing-masing Pasukan

Pihak match komisioner juga tidak melarang petugas yang membawa gas air mata

Padahal, ujar Beka, mereka mengetahui petugas membawa gas yang dilarang FIFA itu.

"Selain itu match komisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas