KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang
KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andi Deswiandi penyuap rektor nonaktif Unila Karomani ke PN Tanjungkarang, Lampung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.
Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah.
Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar.
Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.
Baca juga: KPK Duga Rektor Karomani Adakan Seleksi Tertutup Calon Mahasiswa Baru Unila
Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi.
Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.
Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.
Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.