Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andi Deswiandi penyuap rektor nonaktif Unila Karomani ke PN Tanjungkarang, Lampung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang
Tribunnews/JEPRIMA
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andi Deswiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Andi merupakan penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.Tribunnews/Jeprima 

Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.

Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah. 

Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar. 

Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.

Baca juga: KPK Duga Rektor Karomani Adakan Seleksi Tertutup Calon Mahasiswa Baru Unila

Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi. 

Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila

Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.

Berita Rekomendasi

Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas