Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Komponen Cadangan atau Komcad yang Disorot Jokowi Hingga Minta Prabowo Lakukan Perbaikan

Mengenal Komponen Cadangan atau Komcad yang disorot Jokowi setelah BPK memberikan koreksi terhadap Kementerian Pertahanan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mengenal Komponen Cadangan atau Komcad yang Disorot Jokowi Hingga Minta Prabowo Lakukan Perbaikan
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. Mengenal Komponen Cadangan atau Komcad yang disorot Jokowi setelah BPK memberikan koreksi terhadap Kementerian Pertahanan. 

Sehingga, Komponen Cadangan bukan merupakan wajib militer.

Komcad terbagi menjadi empat, yakni:

1. Komcad sumber daya manusia (SDM);

2. Komcad sumber daya alam;

3. Komcad sumber daya buatan;

4. Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.

BERITA REKOMENDASI

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar Komcad?

Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.

Namun, setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, calon anggota akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL, maupun AU.

Baca juga: Menhan Prabowo Akan Lanjutkan Pembentukan Komcad Hingga Penguatan Selat Strategis


Selama masa pelatihan, jika calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainnya selama pelatihan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas