Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Tunjuk Pengacara Baru Jadi Pendaming di Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Roy Suryo Tunjuk Pengacara Baru Jadi Pendaming di Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mustaris, Pengacara Baru Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022).

Pada sidang hari ini, Roy Suryo menunjuk pengacara yang berbeda untuk mendampinginya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Pengacara lamanya, Elza Syarif telah resmi mengundurkan diri. Roy Suryo pun telah mencabut kuasa Elza atas dirinya.

Sementara pengacaranya yang lain, Pitra Romadoni tampak tidak hadir dalam persidangan hari ini. Masih belum diketahui pasti apakah Pitra juga mengundurkan diri seperti Elza atau bertahan.

Berdasarkan informasi dari pengacaranya yang baru, Mustaris, Pitra Romadoni diketahui telah mengundurkan diri sebagai pengacara Roy Suryo.

"Saya juga engak tahu. Tapi faktanya, menurut informasi seperti itu (mengundurkan diri)," kata Mustaris saat ditemui usai persidangan pada Rabu (2/11/2022).

BERITA TERKAIT

Pitra Romadoni pun tak membenarkan ataupun menampik informasi tersebut.

Saat dihubungi Tribunnews.com, dirinya hanya memberi alasan ketidak hadiran di persidangan pada hari ini.

"Yang sidang staf saya. Saya lagi di luar kota," katanya pada Rabu (2/11/2022).

Sebagaimana diketahui, perubahan susunan tim pengacara Roy Suryo sebagai terdakwa menyebakan penundaan pembacaan putusan sela pada hari ini.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo Mengundurkan Diri, Hakim Ingatkan Jangan Saling Rebutan

Hal itu karena adanya perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.

"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Sidang pembacaan putusan sela pun akhirnya ditunda hingga pekan depan, yaitu Rabu (9/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas