Siaran TV Analog di Jabodetabek Dihentikan Mulai Hari Ini, Masyarakat Diimbau Segera Beli STB
Pemerintah menghentikan siaran televisi analog di 222 kabupaten dan kota termasuk mulai hari ini, Selasa (2/10/2022).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghentian siaran televisi analog mulai dilakukan hari ini, Selasa (2/10/2022).
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off pada 2 November 2022 tidak perlu ditunda.
Maruf Amin mengatakan, analog switch off mesti dilakukan karena Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.
"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," kata kata Maruf Amin di Depok, Senin (31/10/2022), dikutip dari keterangan video.
Maruf Amin mengatakan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca juga: Peralihan TV Analog ke Digital Tak Bisa Tuntas pada 2 November 2022, Ini Alasan Pemerintah
Menurut Maruf Amin, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah lama menyosialisasikan rencana analog switch off.
"Soal digitalitasi kan memang sudah ada perintah undang-undang dan pemerintah kementerian kominfo itu sudah melakukan persiapan-persiapan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf.
Sementara itu, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti meminta masyarakat segera membeli Set Top Box(STB) penangkap siaran TV digital.
"Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo," ujar Niken di gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mendorong percepatan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM).
Baca juga: ATVSI Beberkan Alasan Agar Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek Ditunda
“Kominfo terus mendorong percepatan agar lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiflex, baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiflexing, memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV digital segera disediakan terpasang,” jelas Menkominfo.
Menurut Johnny, rumah tangga miskin dan rumah tangga menengah terdampak ASO secara bersama-sama tetap bisa menonton siaran televisi digital.
Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kominfo Safrizal ZA menjelaskan peralihan dari TV analog menuju TV digital agar ruang frekuensi internet tercukupi.
“Peralihan dari TV analog menuju TV digital didorong juga merupakan bentuk pelaksanaan dari berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, serta perbaikan kualitas digitalisasi dari pelayanan publik agar siaran TV lebih jernih dan muhtakhir,” paparnya.
Baca juga: Hari Ini, 2 November 2022 Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dihentikan
Untuk bisa melakukan peralihan menuju TV digital ini, menurutnya, memperlukan partisipasi dari berbagai pihak.
Termasuk didalamnya perlunya ada partisipasi dari camat, lurah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi informasi ditingkat wilayah.
“Lurah sebagai titik hubung dari kebijakan pemerintah yang paling bawah harus melakukan pembinaan dengan memanfaatkan jejaring RT dan RW untuk turut mensosialisasikan kebijakan migrasi ke TV Digital,” tutur Safrizal.
“Kemudian camat melakukan supervisi dan asistensi bagi kelurahan dengan cara mengkoordinasikan internal perangkat daerah kabupaten/kota yang bekerja di wilayah kecamatan,” lanjutnya.
Menurut Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kominfo Hasyim Gautama, untuk perisapan perpindahan TV Analog menuju TV Digital, pemerintah sendiri telah menyiapkan empat pilat persiapan Analog Switch Off (ASO) yang terdiri dari persiapan infrastruktur.
Hasyim menjelaskan pengalihan program siaran, menyiapkan ketersediaan perangkat Set Top Box atau TV Digital dan juga sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“(Tahapan pemindahan menuju TV Digital) memang dilakukan secara bertahap, agar masyarakat bisa menikmati TV dari Analog ke Digital dengan lebih baik lagi,” imbuh dia.
Diketahui sebanyak 222 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia termasuk Jabodetabek hari ini tidak bisa menikmati lagi siaran televisi analog.
Pembagian STB di wilayah Jabodetabek sudah mencapai 98,44 persen dengan total penerima 479 ribu keluarga kategori miskin.
Pemerintah membagikan 359.617 set top box atau 76 persen, sementara 24 persen sisanya datang dari pihak ATVSI.
Namun penghentian siaran tv analog dilakukan secara bertahap.
Disebut bertahap karena distribusi set-top-box (STB) atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog belum tuntas.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, distribusi STB belum dirampungkan oleh beberapa TV swasta.