Siaran TV Analog di Jabodetabek Dihentikan Mulai Hari Ini, Masyarakat Diimbau Segera Beli STB
Pemerintah menghentikan siaran televisi analog di 222 kabupaten dan kota termasuk mulai hari ini, Selasa (2/10/2022).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghentian siaran televisi analog mulai dilakukan hari ini, Selasa (2/10/2022).
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off pada 2 November 2022 tidak perlu ditunda.
Maruf Amin mengatakan, analog switch off mesti dilakukan karena Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.
"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," kata kata Maruf Amin di Depok, Senin (31/10/2022), dikutip dari keterangan video.
Maruf Amin mengatakan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca juga: Peralihan TV Analog ke Digital Tak Bisa Tuntas pada 2 November 2022, Ini Alasan Pemerintah
Menurut Maruf Amin, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah lama menyosialisasikan rencana analog switch off.
"Soal digitalitasi kan memang sudah ada perintah undang-undang dan pemerintah kementerian kominfo itu sudah melakukan persiapan-persiapan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf.
Sementara itu, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti meminta masyarakat segera membeli Set Top Box(STB) penangkap siaran TV digital.
"Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo," ujar Niken di gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mendorong percepatan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM).
Baca juga: ATVSI Beberkan Alasan Agar Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek Ditunda
“Kominfo terus mendorong percepatan agar lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiflex, baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiflexing, memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV digital segera disediakan terpasang,” jelas Menkominfo.
Menurut Johnny, rumah tangga miskin dan rumah tangga menengah terdampak ASO secara bersama-sama tetap bisa menonton siaran televisi digital.
Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kominfo Safrizal ZA menjelaskan peralihan dari TV analog menuju TV digital agar ruang frekuensi internet tercukupi.
“Peralihan dari TV analog menuju TV digital didorong juga merupakan bentuk pelaksanaan dari berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, serta perbaikan kualitas digitalisasi dari pelayanan publik agar siaran TV lebih jernih dan muhtakhir,” paparnya.
Baca juga: Hari Ini, 2 November 2022 Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dihentikan