Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Lukas Enembe Diperiksa KPK: Momen Ketua KPK Jabat Tangan Gubernur Papua, Disebut Kooperatif

Fakta-fakta KPK memeriksa Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022), untuk klarifikasi soal uang Rp 1 miliar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in 5 Fakta Lukas Enembe Diperiksa KPK: Momen Ketua KPK Jabat Tangan Gubernur Papua, Disebut Kooperatif
Istimewa, Tribun-Papua.com
Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) (kiri), dan Lukas Enembe (kanan). KPK memeriksa Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022), untuk klarifikasi soal uang Rp 1 miliar. 

Rombongan KPK keluar dari kediaman Lukas Enembe sekitar pukul 15.20 WIT dan kembali ke Mapolda Papua.

"Akan ada keterangan dari Ketua KPK di Mapolda (Papua)," sambung Faizal.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mendampingi Ketua KPK, Firli Bahuri, saat hendak menuju rumah pribadi Lukas Enembe. Berikut fakta-fakta KPK memeriksa Lukas Enembe.
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mendampingi Ketua KPK, Firli Bahuri, saat hendak menuju rumah pribadi Lukas Enembe. Berikut fakta-fakta KPK memeriksa Lukas Enembe. (Istimewa)

5. Lukas Enembe Disebut Kooperatif

Firli Bahuri mengungkapkan, proses pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung lancar dan sesuai rencana.

Menurutnya, Lukas Enembe sangat terbuka dan kooperatif saat diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Firli berujar, Lukas Enembe sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang menjeratnya.

"Prosesnya tadi lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerja sama, dan beliau sungguh-sungguh kooperatif," jelas Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis, dilansir Tribun-Papua.com.

Baca juga: Anggota DPRD Keerom Sebut Biaya Pengobatan Lukas Enembe dari APBD Sah-sah Saja

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi/Syakirun Ni'am) (Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas