Dakwaan Obstraction of Justice Sudah Sesuai Bukti, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto
jaksa meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses perkara ini sampai putusan dengan dalih menolak seluruh nota keberatan Chuck Putranto.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tuntas membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Dalam tanggapan yang dibacakan di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, jaksa menilai seluruh eksepsi dari kubu Chuck Putranto tidak berdasar.
Sebab menurut jaksa, dakwaan yang dijatuhkan kepada Chuck Putranto sudah sesuai bukti dan fakta yang ada.
"Bahwa di dalam berkas perkara terdakwa dan berdasarkan alat bukti yang ada, baik dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa sendiri," kata jaksa dalam sidang yang digelar, Kamis (3/11/2022).
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Chuck Putranto.
Oleh karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses perkara ini sampai putusan dengan dalih menolak seluruh nota keberatan Chuck Putranto.
"Maka memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar, menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi PH terdakwa Chuck Putranto," kata jaksa.
Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh surat dakwaan dari jaksa penuntut umum sebab dinilai sudah memenuhi unsur formil dan materiel
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan untuk Chuck Putranto sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan 143 ayat 2 KUHAP
"Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan dakwaan PU nomor register perkara tanggal 5 Oktober 2022 yang telah dibacakan di sidang pada Rabu 19 Oktober 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara," tukas jaksa.
Baca juga: PROFIL Kompol Chuck Putranto, Terdakwa dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.