Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dakwaan Obstraction of Justice Sudah Sesuai Bukti, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto 

jaksa meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses perkara ini sampai putusan dengan dalih menolak seluruh nota keberatan Chuck Putranto.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dakwaan Obstraction of Justice Sudah Sesuai Bukti, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. jaksa meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses perkara ini sampai putusan dengan dalih menolak seluruh nota keberatan Chuck Putranto.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tuntas membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Dalam tanggapan yang dibacakan di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, jaksa menilai seluruh eksepsi dari kubu Chuck Putranto tidak berdasar.

Sebab menurut jaksa, dakwaan yang dijatuhkan kepada Chuck Putranto sudah sesuai bukti dan fakta yang ada.

"Bahwa di dalam berkas perkara terdakwa dan berdasarkan alat bukti yang ada, baik dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa sendiri," kata jaksa dalam sidang yang digelar, Kamis (3/11/2022).

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Chuck Putranto.

Oleh karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses perkara ini sampai putusan dengan dalih menolak seluruh nota keberatan Chuck Putranto.

"Maka memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar, menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi PH terdakwa Chuck Putranto," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh surat dakwaan dari jaksa penuntut umum sebab dinilai sudah memenuhi unsur formil dan materiel

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan untuk Chuck Putranto sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan 143 ayat 2 KUHAP

"Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan dakwaan PU nomor register perkara tanggal 5 Oktober 2022 yang telah dibacakan di sidang pada Rabu 19 Oktober 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara," tukas jaksa.

Baca juga: PROFIL Kompol Chuck Putranto, Terdakwa dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas