Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III DPR Sarankan Hal Ini agar Kebijakan Suntik Mati TV Analog Tidak Melawan Putusan MK

Pemerintah mengeksekusi suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu malam 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Komisi III DPR Sarankan Hal Ini agar Kebijakan Suntik Mati TV Analog Tidak Melawan Putusan MK
Indonesiabaik.id
Komisi III DPR Sarankan Hal Ini agar Kebijakan Suntik Mati TV Analog Tidak Melawan Putusan MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeksekusi suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu malam 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Siaran TV analog yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia selama lebih dari 60 tahun itu kemudian dialihkan ke siaran TV digital.

Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), akan menjadi wilayah pertama yang migrasi ke siaran TV digital sepenuhnya mulai hari ini, 3 November 2022.

Dengan demikian, masyarakat di Jabodetabek yang masih memiliki TV analog di rumah tidak bisa lagi menonton siaran TV per hari ini.

Namun, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) yang secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO.

Lantas, bagaimana agar Pemerintah tidak melanggar putusan MK?  Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital dijalankan berbarengan.

Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran TV analog.

Berita Rekomendasi

Dia juga meminta agar di saat bersamaan, Pemerintah membawa persoalan ini ke DPR agar ada jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama.

"Simulcast saja. Dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap. Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan. Yang jelas, tidak ada putusan MK yang dilawan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022) kemarin.

Baca juga: Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Ini Tanggapan Kominfo Terkait MNCN hingga ANTV Masih Bisa Ditonton

Diberitakan sebelumnya, putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Bambang yang juga anggota Fraksi PDIP DPR kembali mengingatkan, dipaksakannya suntik mati siaran TV analog akan merugikan masyarakat banyak.

Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap untuk menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan TV analog mereka apalagi membeli TV digital.

“Kita harus hindari kebijakan yang membebani rakyat banyak. Apalagi tidak ada unsur ketergesaan soal ini,” tuturnya.  

Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV.

Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.

Sementara itu, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan bahwa Pemerintah akan tetap menjalankan ASO di wilayah Jabodetabek. “Pokoknya, sesuai jadwal,” tegas Usman. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas