Menkop UKM Fasilitasi Aspirasi Forkopi Menolak Omnibus Law Keuangan RUU PPSK
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan koperasi adalah antitesa terhadap kapitalisme.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan koperasi adalah antitesa terhadap kapitalisme.
Untuk itu, koperasi harus terus berkembang dan secara ide harus terus tumbuh.
Hal ini terungkap saat Teten Masduki menerima kehadiran tokoh-tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Rabu (2/11/2022) di gedung Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tampak hadir Andy A Djunaid (Ketua Kospin Jasa), Kamaruddin Batubara (Presiden Direktur Koperasi BMI), Irsyad Mukhtar (Pemimpin Umum Majalah Peluang), Frans Meroga (Ketua KSP Nasari), Ali Hamdan (BMT UGT Sidogiri), Stephanus TS (Inkopdit) dan banyak lagi tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forkopi.
Dalam audiensi dengan MenkopUKM ini, Forkopi menyampaikan keberatan atas adanya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Forkopi secara umum gundah dan menolak atas rencana seluruh perijinan dan pengawasan koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Bantu Produktivitas Nelayan, Erick Thohir Gencarkan Pelaksanaan Program Solar Untuk Koperasi
Andy A Djunaid di depan Menkop UKM menjelaskan tentang kegundahan Forkopi atas lahirnya RUU PPSK.
“Kita telah bertemu di Pekalongan. Sampai saat ini telah ada 2.200 koperasi bergabung. Jika ditotal kurang lebih 30 juta anggota tergabung dalam semua koperasi ini. Kesepakatan kita adalah menolak RUU PPSK ini,” kata Andy memberikan sambutan di depan Teten.
Andy khawatir jika UU PPSK disahkan dan koperasi diawasi OJK maka sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotong-royongan akan hilang.
Forkopi mengusulkan pengawasan koperasi harus dibentuk khusus pemerintah dan gerakan koperasi.
Baca juga: Percepat UMKM Masuk Ekosistem Digital, Startup Teknologi Gandeng Dewan Koperasi Indonesia
Andy menjelaskan bahwa Forkopi telah bertemu dengan Hendrawan Supratikno Anggota Komisi XI DPR RI yang menjadi perumus RUU PPSK.
Forkopi telah menjelaskan bahwa koperasi tetap harus di bawah pengawasan KemenkopUKM.
Forkopi menolak pasal 191,192 dan 198 RUU PPSK.
“Intinya kami ingin koperasi tetap di bawah pengawasan KemenkopUKM,” jelas Andy yang merupakan Ketua Presidium Forkopi.
Baca juga: Revisi UU Perkoperasian Dinilai Penting Jadikan Bisnis Koperasi Makin Maju dan Aman Bagi Masyarakat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.