Merasa Ada Intervensi, Jadi Alasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Gagal Amankan CCTV
Pernyataan itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![Merasa Ada Intervensi, Jadi Alasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Gagal Amankan CCTV](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-ridwan-soplanit-bersama-beberapa-saksi-dihadirkan-oleh-jaksa.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjelaskan alasan kenapa tim olah TKP yang dipimpin oleh dirinya tidak langsung mengamankan CCTV, di kawasan Komplek Polri Duren Tiga usai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu didasari karena kata dia, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal yakni pada 8 Juli 2022 lalu, pihaknya merasa terintervensi karena banyaknya perwira Propam Polri yang ada di lokasi.
Pernyataan itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ridwan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.
"Apakah tidak bisa pada saat melakukan itu terus yang satu mengamankan CCTV atau barang bukti lainnya?" tanya tim kuasa hukum Irfan dalam persidangan, Kamis (3/11/2022).
Kata Ridwan sejatinya, saat itu tim olah TKP sudah melakukan beberapa upaya mulai dari briefing hingga melakukan pengawasan.
Namun berjalannya proses olah TKP, tim yang dipimpin Irfan mengalami kendala yang berada di luar pemikirannya, terlebih adanya anggota perwira dari Propam Polri di lokasi.
"Tapi pada saat itu, kendala yang kami hadapi itu kan di luar pemikiran kami, bahwa nanti ada pengambilan barang bukti dan saksi dari kami, yang membuat kami, saya, lebih fokus ke sana," sebut Ridwan.
Baca juga: Ridwan Soplanit Mengaku Tak Ikut Tonton Bukti CCTV Komplek Bersama Arif Rachman Cs
"Jadi penyitaan DVR CCTV yang ada di pos ini baru dipikirkan nanti karena masih fokus di dalam rumah?" tanya kuasa hukum Irfan.
"Iya, itu sudah masuk dalam perencanaan, setelah dari dalam. Kan sistemnya kan, kami melakukan spiral kan, metode yang kami mainkan kan, nanti makin meluas," ucap Ridwan.
Alhasil dirinya mengaku, tak dapat mengamankan CCTV yang berada di sekitaran lokasi rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku merasa terintervensi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) awal atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tempat kejadian perkara itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ridwan menjadi pimpinan yang melakukan olah TKP saat itu.
Olah TKP sendiri dilakukan sesaat setelah adanya insiden penembakan terhadap Brigadir Yosua. Hal itu diungkapkan Ridwan saat duduk sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.