Aksi 411 Hari Ini di depan Istana Negara, Berikut Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas dalam rangka pengamanan Aksi Bela Rakyat 411 di Istana Negara.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas dalam rangka pengamanan Aksi Bela Rakyat 411 di Istana Negara, Jumat (4/11/2022).
Pengalihan arus akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB hingga kegiatan unjuk rasa selesai.
"Masyarakat menuju Istana Negara/ Monas agar mencari jalan alternatif lain," tulis akun resmi instagram Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro pada Kamis (3/11/2022).
Rencananya, pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan sebagai berikut:
1. Arus lalu lintas dari arah HI menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Kebon Sirih.
2. Arus lalu lintas dari arah Kebon Sirih menuju Patung Kuda diluruskan ke arah Tugu Tani.
Baca juga: PA 212 Gelar Aksi 411 Besok Tuntut Presiden Jokowi Mundur
3. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
4. Arus lalin dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit/Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto.
5. Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.
6. Jalan Veteran I, II, III ditutup.
Baca juga: Novel Bamukmin: Tak Hanya Tragedi Kanjuruhan, di Aksi 411 Polisi Juga Bombardir dengan Gas Air Mata
7. Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira.
Sebagai informasi, demo yang bertajuk Aksi Bela Rakyat 411 ini dimotori ormas Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).
Demo tersebut akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Sebelum menuju Istana Negara, peserta aksi rencananya akan melakukan salat Jumat di Masjid Istiqlal.
Baca juga: Pengakuan Ahok Pernah Disuruh Mengungsi di Pulau Saat Demo 411
Dalam Aksi 411 kali ini, GNPR menuntut Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Hal itu karena Jokowi dianggap gagap menjalankan pemerintahan.
"Bahwa oleh karena itu kami menuntut yang terhormat Presiden Joko Widodo dengan legowo untuk mundur sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Politik dan Pemerintahan," kata Koordinator Lapangan GNPR 411, Muhammad Bin Hussein Al Attas dalam keterangan persnya pada Kamis (3/11/2022).