Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Keterangan Dinilai Berubah-ubah Seperti Susi

Alasan Kodir terancam dijadikan tersangka karena memberikan keterangan berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada saat disidang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Keterangan Dinilai Berubah-ubah Seperti Susi
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Susi, Ferdy Sambo, dan Kodir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa emosi atas keterangan yang diberikan Diryanto alias Kodir yang merupakan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya keterangan berubah-ubah yang diberikan saksi Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, JPU merasa dipermainkan karena keterangan yang diberikan Kodir terkesan berbelit-belit dan berbohong.

Selain itu, alasan Kodir terancam dijadikan tersangka karena memberikan keterangan berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada saat sidang.

Oleh karena itu, JPU merekomendasikan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan ini.

Adapun kebohongannya adalah menyebutkan ajudan bernama Prayogi yang memanggilkan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan.

Sementara itu, pada waktu sidang, Kodir baru mengaku bahwa dirinyalah yang memanggil AKBP Ridwan setelah insiden pembunuhan itu berlangsung.

Baca juga: Berpangkat Tinggi, Saksi Sebut Perintah Ferdy Sambo soal Skenario Tembak Menembak Dipercaya Penyidik

"Kenapa nggak saudara jelaskan (sama seperti) di BAP."

Berita Rekomendasi

"Ambulance, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasatreskrim."

"Ini gak nyambung ini. Saudara Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan pengetahuan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata JPU kepada Majelis Hakim, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Soal Kejadian Magelang Aib Keluarga Buat Penyidik Takut Periksa Bharada E

Pengakuan Kodir

Dalam persidangan, Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Kodir mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahnya untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans.

Adapun ambulance tersebut dimaksudkan untuk membawa jenazah Brigadir J.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi (ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton) itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas