Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas: Pelanggar Tetap Kami Hentikan, Tapi Tidak Ditilang
Kepolisian RI melakukan pengaturan, penjagaan dan peneguran langsung kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) tetap melakukan kegiatan rutin dalam bentuk pengaturan, penjagaan dan peneguran langsung kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Langkah ini menyusul larangan tilang manual sekaligus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), berdasarkan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.
“Pelanggar tetap kita hentikan tapi kita tidak tilang. Dalam artian, kita tidak tilang dalam yang disidangkan ke pengadilan,” kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).
Diberhentikannya pelanggar lalu lintas, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan edukasi segaligus teguran melalui surat bagi pengguna jalan tersebut.
Adapun surat itu bukan merupakan bentuk tipang ataupun penyitaan sebagaimana biasa terdapt dalam tindakan tilang manual.
“Itu hanya sebagai edukasi supaya masyarakat membaca bahwa dia melanggar dan kedepan tidak melanggar lagi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI resmi melarang tilang manual sekaligus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE).
Itu berdasarkan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa tidak terdapat peningkatan pelanggaran lalu lintas, menyusul adanya larangan tilang manual.
Data tersebut, kata dia, didaptakan selama dua pekan terkahir setelah instruksi Kapolri tersebut dilakukan. Ia mengatakan data tersebut juga didapatkan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta.
Baca juga: Optimalkan ETLE, Korlantas: Tidak Ada Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya
“Saya kira tidak ada hal-hal yang signifikan untuk jumlah pelanggaran meningkat. saya lihat masyarakat tetap tertib seperti semula. Tidak ada pelanggaran disengaja,” kata Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).
Di sisi lain, Karsiman menambahkan masih ada satu-dua masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm.
Namun, kata dia, polisi memaklumi hal tersebut.
“Kita juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan sebagaimana instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual. Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejunlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas,” ujarnya.
Perbandingan Data Pelanggaran Tilang Manual dengan E-TLE
Karsiman lantas memaparkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang didapatkan melalui mekanisme tilang elektronik dan tilang manual.
Sepanjang 2021, kata dia, terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.
Sedangkan pada Januari hingga September 2022, terdapat 22 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE.
Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.
Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran
“Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memebrikan edukasi kepda masyarakat, khususnya utk kepetningan keselamatan,” kata Karsiman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.