Keakraban Firli Bahuri dengan Lukas, Eks Penyidik KPK: Ada Perlakuan Khusus ke Tersangka Korupsi
kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe dapat dilihat sebagai intervensi terhadap tugas penyidik yang sedang bertugas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022) kemarin menuai polemik.
Pasalnya, dalam foto yang beredar di kalangan wartawan, nampak Firli Bahuri sedang berjabat tangan dengan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua itu.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha menilai kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe dapat dilihat sebagai intervensi terhadap tugas penyidik yang sedang bertugas.
Menurutnya, para penyidik KPK yang sedang bertugas akan menjadi sungkan, bahkan kemungkinan menjadi segan dan takut, karena melihat pimpinan KPK bercengkrama dan beramah-tamah dengan tersangka.
"Bagi publik, melihat drama keakraban Firli dengan Lukas, seperti ada perlakuan khusus dan istimewa oleh pejabat negara terhadap tersangka korupsi. Rasa keadilan di tengah masyarakat akan terciderai. Mengapa bisa calon tersangka diperlakukan seistimewa itu oleh KPK?" kata Praswad dalam pesan tertulis, Jumat (4/11/2022).
"Karena tidak semua rakyat bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang sepertinya malah ditujukan untuk calon tersangka korupsi," imbuhnya.
Jika konteksnya terkait strategi penyidikan, Praswad menilai harusnya keramah-tamahan itu dilakukan oleh penyidik.
Hal yang bisa dilakukan penyidik ialah seperti dalam rangka persuasif agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.
"Bukan oleh pimpinan KPK. Atas dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?" kata mantan penyidik KPK ini.
Baca juga: 5 Fakta Lukas Enembe Diperiksa KPK: Momen Ketua KPK Jabat Tangan Gubernur Papua, Disebut Kooperatif
Praswad lantas mempertanyakan mengapa Lukas Enembe tidak diperlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir dan tidak bersedia untuk datang meski sudah dipanggil berkali-kali oleh KPK.
Maka dari itu, ia menegaskan apa yang telah dilakukan Firli Bahuri terhadap Lukas Enembe adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK, yaitu dengan tidak memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum.
"Mengapa tidak dikeluarkan surat perintah membawa terhadap Lukas Enembe? Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.