MK Bolehkan Menteri Capres Tak Harus Mundur, PKS: Ganggu Kepentingan Publik
Mardani Ali Sera menilai kepentingan publik akan terganggu apabila para menteri diperbolehkan maju sebagai calon presiden 2024 tanpa harus mundur
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai kepentingan publik akan terganggu apabila para menteri diperbolehkan maju sebagai calon presiden (capres) 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya.
Hal itu merespons keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperbolehkan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden.
"(Keputusan) ini buat saya mengganggu kepentingan publik," kata Mardani dalam diskusi bertajuk "Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Pantaskah?" yang digelar virtual, Jumat (4/11/2022).
Mardani menegaskan menteri seharusnya fokus dalam mengurusi kementerian yang dipimpinnya.
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan jika pada 2023 mengalami kondisi berat.
Menurut Mardani, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengingatkan akan ada ancaman resesi.
Karenanya, ia mendorong para menteri di Kabinet Indonesia Maju agar fokus dalam mengurusi kementeriannya masing-masing.
"Bu Sri Mulyani bilang resesi. Jadi setiap menteri itu harus menggunakan seluruh waktunya, kemampuannya, pikirannya, tenaganya untuk ngurusin kementerian," ujarnya.
Namun, ia khawatir keputusan MK tersebut dapat membuat para menteri tak mengurusi kementeriannya melainkan sibuk soal pencapresan.
Baca juga: Respon KPU Terkait Putusan MK Bolehkan Menteri Capres Tanpa Mundur
"Tapi dengan keputusan Mk ini nanti justru banyak yang tidak penuh perhatiannya kepada kementeriannya tapi justru akan sibuk dengan urusan pencapresan," imbuh Mardani.
Sebelumnya, MK memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi mereka harus mendapat izin dari presiden.
Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.