Terungkap Kondisi di Rumah Duren Tiga Sesaat Setelah Brigadir J Dieksekusi, Ferdy Sambo Tampak Sedih
Terungkap kondisi di rumah dinas Ferdy Sambo sesaat setelah Brigadir J tewas dieksekusi. Ferdy Sambo pun terlihat murung dan menangis saat itu.
Penulis: Adi Suhendi
"Saat itu dia mengambil barang bukti berupa senjata api yang sudah dimasukan ke dalam kantong," ungkapnya.
Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.
"Yang diamankan saat itu hanya senpi, magazin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres," kata Ridwan.
Ferdy Sambo Tegur AKP Rifaizal Samual
Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Rifaizal Samual mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo.
Hal itu karena dirinya membentak saat memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Insiden itu terjadi saat Rifaizal mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Saat itu, dia sempat melakukan pemeriksaan singkat terhadap Bharada E.
Awalnya, Rifaizal saat itu menanyakan ihwal siapa yang menembak Brigadir J.
Lantas, Bharada E pun mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J hingga tewas.
"Saya tanyakan pada saat itu "siapa yang nembak". Richard langsung menyampaikan "siap saya komandan". Saya lakukan interogasi singkat," kata Rifaizal dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Lalu, Rifaizal mempertanyakan kepada Bharada E soal lokasi dirinya menembak Brigadir J.
Lalu, dia pun meminta Bharada E menceritakan secara detil setiap gerakan yang dilakukannya.
"Coba kamu ceritakan seperti apa awal ceritanya?," kata Rifaizal.
Baca juga: 7 Kamera CCTV Sekitar Rumah Dinas Duren Tiga Ferdy Sambo Masih Nyala sebelum DVR Diganti
"Kemudian kamu liat posisi almarhum sekarang coba kamu praktikkan seperti apa gerakan yang almarhum lakukan?," tanya Rifaizal kembali.
Rifaizal pun tak menyangka cecaran pertanyaanya tersebut membuat Ferdy Sambo geram.
Dia pun langsung dipanggil Ferdy Sambo untuk tidak terlalu keras bertanya kepada Bharada E.
"Dinda, sini kamu" kata Sambo.
"Siap. Perintah jendera," jawab Rifaizal
"Kamu Akpol berapa?," balas Sambo
"Siap saya Akpol 2013 jenderal. Perintah untuk kami jenderal," jawab Rifaizal.
"Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?," tegas Sambo.
Lalu, Rifaizal pun merasa dirinya telah bersalah karena terlalu keras dengan Bharada E.
Dirinya merasa bertanya terlalu keras dan terkesan mencecar Bharada E.
"Jadi pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu. Tidak lama kemudian kami lanjutkan proses olah TKP. Kami ikut awasi, awasi berapa ruangan dan kami pastikan ruangan tersebut terdokumentasi dengan baik," tukasnya.
Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribunnews.com/ Abdi/ Rizki/ Igman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.