Cara Tambahkan Materai Elektronik di Berkas Pendaftaran PPPK 2022, Bisa Secara Online
Simak cara menambahkan e-Materai pada berkas pendaftaran PPPK 2022. Pembubuhan dan pembelian dilakukan secara online.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk menambahkan Materai Elektronik (e-Materai) di berkas pendaftaran PPPK 2022.
e-Materai menjadi syarat yang wajib dibubuhkan pada berkas pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Penggunaan e-Materai tersebut diwajibkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Hal tersebut dilakukan denga tujuan agar menghindari adanya penggunaan materai palsu.
Nantinya akan diimplementasikan penggunaan e-Meterai yang terintegrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
Adapun cara pembubuhan atau penambahan e-Materai pada berkas pendaftaran PPPK 2022 yakni sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia Baik.
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Formasi Kedokteran Umum
Cara Menambahkan e-Materai pada Berkas PPPK 2022
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;
2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;
3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;
4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);
5. Masukkan detil informasi dokumen;
- Tanggal
- Nomor dokumen
- Tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF;
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';
9. Masukkan PIN;
10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Segera Daftar Sebelum 13 November 2022, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara Beli e-Materai
Berikut cara beli e-Materai yang dikutip dari laman Perum Peruri:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/ atau klik di sini;
2. Login menggunakan e-mail dan password;
3. Masukkan kode captcha;
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail
5. Pilih menu Pembelian Setelah pada laman;
6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli;
7. Klik Bayar
Setelah itu, kan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan;
9. Klik Lanjut
Setelah melakukan pembayaran, ikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.
Pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.
Baca juga: Cara Menulis Essay Deskripsi Diri untuk PPPK Guru 2022, Berikut Contohnya
Laman Pembelian e-Materai
Selain melalui Perum Peruri, e-Materai juga dapat dibeli dari laman berikut ini:
1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)