Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Tambahkan Materai Elektronik di Berkas Pendaftaran PPPK 2022, Bisa Secara Online

Simak cara menambahkan e-Materai pada berkas pendaftaran PPPK 2022. Pembubuhan dan pembelian dilakukan secara online.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Cara Tambahkan Materai Elektronik di Berkas Pendaftaran PPPK 2022, Bisa Secara Online
https://e-meterai.co.id/
Ilustrasi e-Materai. - Cara menambahkan Materai Elektronik (e-Materai) di berkas pendaftaran PPPK 2022. e-Materai bisa dibubuhkan dan di beli melalui sejumlah laman resmi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk menambahkan Materai Elektronik (e-Materai) di berkas pendaftaran PPPK 2022.

e-Materai menjadi syarat yang wajib dibubuhkan pada berkas pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Penggunaan e-Materai tersebut diwajibkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Hal tersebut dilakukan denga tujuan agar menghindari adanya penggunaan materai palsu.

Nantinya akan diimplementasikan penggunaan e-Meterai yang terintegrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.

Adapun cara pembubuhan atau penambahan e-Materai pada berkas pendaftaran PPPK 2022 yakni sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia Baik.

Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Formasi Kedokteran Umum

Cara Menambahkan e-Materai pada Berkas PPPK 2022

BERITA REKOMENDASI

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;

2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;

4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);

5. Masukkan detil informasi dokumen;


- Tanggal

- Nomor dokumen

- Tipe dokumen

6. Unggah dokumen dalam format PDF;

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';

9. Masukkan PIN;

10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;

11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Segera Daftar Sebelum 13 November 2022, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Beli e-Materai

peruri ematerai
Laman https://e-meterai.co.id/ dari Perum Peruri untuk beli e-Materai.

Berikut cara beli e-Materai yang dikutip dari laman Perum Peruri:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/ atau klik di sini;

2. Login menggunakan e-mail dan password;

3. Masukkan kode captcha;

4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail

5. Pilih menu Pembelian Setelah pada laman;

6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli;

7. Klik Bayar

Setelah itu, kan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan;

9. Klik Lanjut

Setelah melakukan pembayaran, ikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.

Pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.

Baca juga: Cara Menulis Essay Deskripsi Diri untuk PPPK Guru 2022, Berikut Contohnya

Laman Pembelian e-Materai

Selain melalui Perum Peruri, e-Materai juga dapat dibeli dari laman berikut ini:

1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/

2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/

3.  PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/

4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/

5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas