Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terbaru 7 dan 8 November 2022: Agenda Pemeriksaan Saksi

Simak jadwal sidang Ferdy Sambo cs yang terbaru. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang paa 8 November 2022.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terbaru 7 dan 8 November 2022: Agenda Pemeriksaan Saksi
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Simak jadwal sidang Ferdy Sambo cs yang terbaru. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang paa 8 November 2022. 

Kendati meminta maaf, Ferdy Sambo tetap menegaskan peristiwa pembunuhan terjadi karena sikap Brigadir J pada Putri Candrawathi yang membuatnya emosi.

Baca juga: BIN Bantah Beri Informasi Intelijen ke Kamaruddin Simanjuntak dalam Kasus Ferdy Sambo

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir."

"Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.

Peluang ART Ferdy Sambo Menjadi Tersangka

ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir, terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir, terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com (kompas TV))

Kesaksian dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dan Daryanto alias Kodir, di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menjadi sorotan.

Susi dan Kodir dianggap memberikan keterangan bohong dalam memberikan kesaksian.

Bahkan, keduanya diancam ditetapkan sebagai tersangka dalam hal itu.

Berita Rekomendasi

Terkait itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyebut peluang keduanya menjadi tersangka sangat terbuka lebar.

"Ya dari penampilan (kesaksian) ketika bersaksi, memang kedua ART itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Ficar kepada Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Abdul Ficar menjelaskan keduanya seperti menutup-nutupi sesuatu dalam perkara pembunuhan tersebut. 

Terlebih, Susi juga merupakan saksi yang berada di Magelang, Jawa Tengah saat Putri Candrawathi disebut dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca juga: Benarkah Permintaan Maaf Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hanya Hafalan dan Skenario ?

"Karena keterangannya seperti ada yang disembunyikan menurut jaksa, karena itu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Jaksel mengancam Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).

Nantinya, Susi akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Maruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas