Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Isu Mafia Tambang, Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan KPK

Mahfud serius berantas korupsi di bidang tambang karena merupakan kunci bebasnya negara dari utang-piutang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ramai Isu Mafia Tambang, Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan KPK
Rizki Sandi Saputra
Menkopolhukam RI Mahfud MD saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di dalam video tersebut.

Menurut pengakuannya dalam video itu, ia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan.

Keuntungan tersebur terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum.

Koordinasi itu tak gratis.

Ismail mengaku harus menyerahkan uang kepada Agus sebesar Rp 6 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut telah disetor sebanyak tiga kali, yaitu pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 Rp 2 miliar, dan November 2021 Rp 2 miliar.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas kepada Mafia Tambang

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya."

Tak hanya Agus, Ismail Bolong jjga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.

"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang, AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya.

Berikut isi pengakuan lengkap Ismail Bolong:

Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas