Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RI Rujuk Definisi Indigenous People Saat Angkat Terminologi Komunitas Adat di Pra COP27 Mesir

Indonesia mengangkat terminologi Komunitas Adat dengan merujuk kepada definisi Indigenous People di rangkaian acara pra UNFCCC COP27

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in RI Rujuk Definisi Indigenous People Saat Angkat Terminologi Komunitas Adat di Pra COP27 Mesir
ist
Dirjen PSKL Bambang Supriyanto  

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mengangkat terminologi Komunitas Adat dengan merujuk kepada definisi Indigenous People di rangkaian acara pra UNFCCC COP27 yang diselenggarakan di Sharm El Sheikh, Mesir, Jumat (4/11/2022).

Acara tersebut bertajuk mandatory event the 8th Facilitative Working Group Local Communities and Indigenous People Platform (FWG LCIPP).

Update terkait perkembangaan pengakuan dan pengelolaan komunitas Adat di Indonesia disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto.

Ia mengatakan definisi definisi Indigenous People, maksudnya mereka adalah masyarakat adat yang harus memenuhi kriteria.

"Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban dan memiliki pengelolaan bersifat komunal; ada kelembagaan adatnya; ada wilayah hukum adat; ada pranata dan perangkat hukum adat, serta kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada hutan," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).

Bambang melanjutkan, untuk masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan namun tidak memenuhi kriteria sebagai komunitas adat disebut sebagai local communities.

Berita Rekomendasi

Mereka diberikan akses serta pendampingan untuk mengelola hutan negara secara berkelanjutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, yang diberikan kepada kelompok tani hutan, dengan skema Perhutanan Sosial.

Capaian sampai dengan Oktober 2022 telah ditetapkan 148.488 Ha Hutan Adat kepada 105 komunitas adat dan indikatif hutan adat seluas 1.090.754 Ha.

Sedangkan untuk skema Perhutanan Sosial seluas 5,187,000 hektar untuk 7.814 local communities.

Baca juga: Komunitas Adat Barmani Biak Suarakan Pembentukan Kampung Adat

KLHK menyebut bahwa laporan ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari berbagai negara lain, seperti Iran, Nepal, Australia, Kenya dan Norwegia.

FWG LCIPP merupakan pertemuan tahunan para anggota LCIPP dan negara-negara mitra untuk mendiskusikan perkembangan pengelolaan indigenous people dan local community.

"Tentunya pertemuan ini menjadi ajang penting untuk pertukaran informasi dan sharing pembelajaran antar setiap negara," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas