TB Hasanuddin Nilai Tuntutan Aksi 411 Meminta Jokowi Mundur Tak Bisa Diterima Logika
TB Hasanuddin menilai, tuntutan massa yang mengklaim sebagai pembela rakyat itu sulit diterima secara logika.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Organisasi yang menyebut dirinya Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2022) menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mundur.
GNPR yang terdiri dari elemen Alumni PA 212 mengklaim aksi tersebut adalah aksi bela rakyat untuk menyampaikan tiga tuntunan rakyat.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai, tuntutan massa yang mengklaim sebagai pembela rakyat itu sulit diterima secara logika, mengingat presiden tidak bisa diturunkan dengan cara demonstrasi turun ke jalan.
"Ada mekanisme konstitusi yang mengatur pemakzulkan Presiden," kata Hasanuddin, kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Repdem Soroti Refly Harun Ikut Aksi 411: Rendahkan Kualitas Kenalarannya di Bidang Hukum Tata Negara
Satu di antara mekanisme yang harus ditempuh, menurut mantan Sekretaris Militer itu adalah, DPR harus menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau luar negeri.
Misalnya dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pengkhianatan kepada negara layak korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, Pasal 79 ayat 4).
"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR," ujar Hasanuddin.
Jika memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna DPR.
Keputusan Sidang Paripurna itu akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah yang menyetujinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3).
Apabila keputusan itu disetujui, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).
Baca juga: Fakta-Fakta Aksi 411, Tokoh yang Hadir hingga Shalat Magrib di Tengah Guyuran Hujan
Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
"Maka jika melihat konstilasi politik dan juga kesalahan yang dilakukan Jokowi saat ini, tidak ada alasan untuk melakukan sidang Paripurna Pemakzulkan," ucap Hasanuddin.
TB Hasanuddin menambahkan demonstrasi sebagai salah satu bentuk kebebasan dalam negara demokrasi sah-sah saja.
Namun demikian ia mengimbau kepada seluruh elemen bangsa agar berdemonstrasi secara bijaksana.
"Aksi masa hanya 2.000 orang kemudian meminta Presiden yang dipilih oleh ratusan juta warga Indonesia mundur. Logikanya tak sampai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang dari GNPR melakukan aksi demonstrasi pada Jumat (4/11/2022) di dekat Istana Presiden, Jakarta.
Nereka menyampaikan tiga tuntunan kepada pemerintah yaitu turunkan harga BBM, Harga Kebutuhan pokok turun, dan meminta hukum ditegakkan secara adil.
Dalam aksi tersebut hadir juga pakar hukum Refly Harun.