Kasus Ismail Bolong Ditangani Mabes Polri, Polda Jatim: Kami Tunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus pengakuan mantan anggota Polri Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur diproses oleh Mabes Polri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengakuan mantan anggota Polri Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal kini dalam proses pemeriksaan Mabes Polri.
Sebelumnya, Ismail Bolong menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terkait hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.
Namun ia mencabut pernyataannya soal setoran ke Kabareskrim dan meminta maaf ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ditengah proses pemeriksaan, Polda Kaltim mengaku bersifat pasif menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri.
"Kita memang tidak menangani, sehingga kami tidak melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan (Ismail Bolong)."
"Ya karena itu yang menangani Mabes Polri, kami menunggu hasil pemeriksaan di mabes polri, kita hanya stand by," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo, dikutip dari youTube KompasTv, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Jika Kapolri Tak Mau Tindak Anggotanya di Kasus Pengakuan Ismail Bolong
Yusuf menjelaskan, Polda Kaltim tak memungkinkan jika melakukan penyelidikan terpisah.
Pasalnya hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan hasil penyelidikan yang tumpang tindih.
Yusuf Sutejo juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai video pengakuan Ismail Bolong yang sempat viral di sosial media tersebut.
Sedangkan kemungkinan adanya pemanggilan terhadap Ismail Bolong oleh Polda Kaltim, pihaknya masih menunggu adanya pelimpahan dari Mabes Polri.
"Kalau memang ada pelimpahan dari mabes polri ke Polda Kaltim kita nunggu apa petunjuk pelimpahan, sampai saat ini belum ada," tutur Yusuf.
Meski demikian, Yusuf membenarkan Ismail Bolong sebelumnya adalah anggota polisi di wilayah Polda Kalimantan Timur, namun sudah mengundurkan diri.
Diberitakan sebelumnya, video pengakuan mantan polisi yang juga seorang pengusaha itu membuat heboh publik.
Dalam pengakuannya, dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulannya.
Kegiatan pengepulan batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu disebut dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.
Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut di antaranya dengan Kabareskrim dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
Namun usai video itu viral, Ismail Bolong memberi klarifikasi dan menyeret nama Brigjen Hendra Kurniawan.
Saat pembuatan video Februari 2022 lalu itu, ia mengaku dalam tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Jokowi Diminta Turun Tangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mau menindak anggotanya yang terlibat kasus pengakuan Ismail Bolong.
Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menyampaikan, pengakuan Ismail Bolong dan laporan dokumen Divisi Propam Polri yang tersebar membuka borok internal Polri.
"Dokumen Divisi Propam terkait pemeriksaan Ismail Bolong tentunya membuka borok-borok di internal yang selama ini disimpan internal Kepolisian."
"Bahwa praktek-praktek suap atau setoran pada pejabat kepolisian itu benar adanya. Dan pengawasan Divpropam ternyata terbukti tidak efektif," kata Bambang, Senin (7/11/2022) dilansir Tribunnews.
Ia menuturkan, rekomendasi laporan divisi Propam Polri terkait hasil penyelidikan di kasus setoran uang tambang ilegal hanya bersifat rekomendasi.
Adapun tidak ada penindakan yang berarti kepada nama-nama yang disebut terlibat di kasus tersebut.
"Hanya rekomendasinya saja yang tidak tepat dan malah menutup-menutupi atau membiarkan pelanggaran di internal," tutur Bambang.
Sebaliknya, Presiden Jokowi diminta turun tangan jika Kapolri tak mau menindak anggotanya.
"Kalau Kapolri masih tetap menyimpan para personel yang terlibat, tentu presiden harus turun tangan sendiri untuk menyelamatkan marwah institusi Polri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)