Petugas PCR Ungkap Raut Muka Putri Candrawathi Seusai Pulang dari Magelang, Ini Kesaksiannya
Petugas swab turut diperiksa sebagai saksi atas pembunuhan BrigadirJ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebut tak ada yang mencurigakan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia turut diperiksa sebagai saksi atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Adapun Nevi merupakan satu di antara petugas swab yang diminta untuk melakukan pemeriksaan PCR Covid-19 terhadap Putri Candrwathi di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu, Novi mengaku dirinya telah datang terlebih dahulu di rumah Ferdy Sambo.
Lalu tak lama setelah itu, rombongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seusai pulang dari Magelang pun tiba di Jakarta.
Saat itu, dia melihat Putri Candrawathi turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah lewat garasi bersama asistennya Susi, Kuat Maruf dan Brigadir J.
Dia melihat raut muka Putri Candrawathi dalam kondisi lelah.
"Saya melihatnya (Putri) seperti orang capek di perjalanan," kata Nevi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Nevi menuturkan bahwa dirinya pun melakukan tes PCR kepada empat orang di garasi.
Mereka adalah Susi, Putri Candrawathi, Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Pertama Putri, Susi, Yosua, yang keempat Richard. Raut mukanya semua biasa-biasa saja," jelasnya.
Baca juga: Sopir Ambulans Sebut Denyut Nadi Brigadir J Dicek Berkali-kali Usai Ditembak, Hasilnya Tetap Nihil
Lebih lanjut, Nevi menambahkan bahwa tidak ada kecurigaan apapun saat proses tes PCR tersebut.
Proses pemeriksaan pun berjalan normal hingga selesai.
"Ibu Putri beliau hasil minta 3 sampai 6 jam. Disampaikan dalam bentuk Whatsapp," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.